Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menegaskan, seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR sangat bersemangat untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2014-2019.
Komisi I DPR RI bersepakat dengan Kominfo RI untuk memasukkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Penyiaran dan RUU PDP ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa.
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menilai RUU PDP mendesak untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Alasannya untuk melindungi privasi warga terkait dengan data pribadi.
Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha menilai pentingnya kehadiran RUU PDP untuk mengantisipasi perubahan dan pesatnya perkembangan TI dalam rangka melindungi privasi data masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani melihat bahwa urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah sangat krusial untuk diselesaikan saat ini.
Komisi I DPR RI bersama Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke tingkat I atau Panitia Kerja (Panja).
Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
Kalangan dewan merespon polemik pengguna platform WhatsApp di Indonesia yang ramai membahas pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasi terbaru untuk pengguna.
Hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat bagi sektor publik maupun sektor privat